GMNI CABANG MAKASSAR DESAK MAHFUD MD MINTA MAAF


Pernyataan mahfud MD sebagai ketua TIM Pemenangan Prabowo Hatta dan juga sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi di Bengkulu jumat 20 juni 2014 yang mengatakan bahwa Presiden Soekarno Pelanggar HAM saat berkuasa di era orde lama adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan membuat hati bangsa Indonesia tersakiti terutama GMNI sebagai organisasi anak ideologis Bung Karno. Menurut Bung Sofyanto Torau selaku Ketua GMNI Cabang Makassar stagment Mahmud MD itu sangat provokatif dan cenderung ahistoris. Seolah-olah sosok Mahfud MD tidak paham sejarah, kalau kita lihat secara bersama Soekarno memiliki dua tanda gelar kepahlawanan yakni sebagai Bapak Sang Proklamator Bangsa Indonesia dan juga sebagai Pahlawan Nasional. Pemberian tanda pahlawan nasional yang diberikan oleh Bapak Presiden SBY di tahun 2012 menetapkan presiden Soekarno sebagai Pahlawan Nasional lewat Keppres Nomor 83 tahun 2012 dengan merujuk pada ketentuan UU nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Dengan pemberian gelar tersebut maka apa yang dituduhkan oleh Mahfud MD sangat keliru dan menyesatkan sehingga kami secara kelembagaan meminta Mahfud MD untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan itu.

0 komentar:

Posting Komentar