GMNI CABANG MAKASSAR MENGECAM DAN MENOLAK REVISI UU MD3
Oleh
Bung Sofyanto Torau
Ketua
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Makassar
Dalam
Proses Pengesahan Revisi UU NOMOR 27 TAHUN 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)
pada selasa 8 juli 2014 sehari sebelum pilpres 9 juli 2014 di gedung senayan
Jakarta. Ada beberapa pasal yang di revisi yang pertama pada pasal 220 ayat 1
tercantum aturan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan
terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus mendapat
persetujuan presiden, dengan munculnya redaksi ini ditakutkan adanya
kongkalikong antara pemerintah dan parlemen dalam proses penegakan hukum dan
ditakutkan akan banyak terjadi tendesi yang besar dimana presiden terpilih akan
mengulur-ulur waktu pemberian izin pemeriksaan itu sehingga proses hukumnya
terkatung-katung dan indikasi ini akan membuat KPK dan penegak Hukum lainnya
seperti Kepolisian dan Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum dalam menindak
seorang anggota DPR yang terbukti melanggar hukum karena korupsi. Selain itu UU
MD3 juga kami melihatnya sebagai UU yang mengebiri asas demokrasi di Republik
Indonesia karena dalam pasal 84 tentang pemilihan pimpinan alat kelengkapan
dewan yang menggunakan asas paket, Jadi partai pemenang pemilu disemua level
tingkatannya tidak secara otomatis menduduki kursi Pimpinan dewan beda saat UU
MD3 sebelum direvisi dalam pasal 82 mengatakan bahwa pimpinan DPR di isi secara
proporsional oleh partai pemenang pemilu di semua level tingkatannya. Oleh
sebab itu kami atas Nama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang
Makassar mengutuk keras revisi UU MD3 tersebut karena melanggar semangat
demokrasi dan penegakan hukum di Republik Indonesia serta kami berharap pihak
MK Dapat melakukan judicial Review terhadap revisi UU MD3 tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar