GMNI CABANG MAKASSAR MENGECAM DAN MENOLAK REVISI UU MD3

Oleh


Bung Sofyanto Torau
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Makassar

Dalam Proses Pengesahan Revisi UU NOMOR 27 TAHUN 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pada selasa 8 juli 2014 sehari sebelum pilpres 9 juli 2014 di gedung senayan Jakarta. Ada beberapa pasal yang di revisi yang pertama pada pasal 220 ayat 1 tercantum aturan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus mendapat persetujuan presiden, dengan munculnya redaksi ini ditakutkan adanya kongkalikong antara pemerintah dan parlemen dalam proses penegakan hukum dan ditakutkan akan banyak terjadi tendesi yang besar dimana presiden terpilih akan mengulur-ulur waktu pemberian izin pemeriksaan itu sehingga proses hukumnya terkatung-katung dan indikasi ini akan membuat KPK dan penegak Hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum dalam menindak seorang anggota DPR yang terbukti melanggar hukum karena korupsi. Selain itu UU MD3 juga kami melihatnya sebagai UU yang mengebiri asas demokrasi di Republik Indonesia karena dalam pasal 84 tentang pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan yang menggunakan asas paket, Jadi partai pemenang pemilu disemua level tingkatannya tidak secara otomatis menduduki kursi Pimpinan dewan beda saat UU MD3 sebelum direvisi dalam pasal 82 mengatakan bahwa pimpinan DPR di isi secara proporsional oleh partai pemenang pemilu di semua level tingkatannya. Oleh sebab itu kami atas Nama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Makassar mengutuk keras revisi UU MD3 tersebut karena melanggar semangat demokrasi dan penegakan hukum di Republik Indonesia serta kami berharap pihak MK Dapat melakukan judicial Review terhadap revisi UU MD3 tersebut.  

0 komentar:

Posting Komentar