GMNI CABANG MAKASSAR mengatakan PHPU PILPRES 2014 HADIAH ULTAH MK KE 11 tahun


Sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi yang di singkat MK yang merupakan salah satu bentuk peradilan modern yang mengkaji UU atas UUD NRI 1945 dan sengketa pemilu, lahir 11 tahun silam tanggal 13 agustus 2003, lewat UU nomor 24 tahun 2003 yang di sahkan oleh presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam memasuki umur 11 tahun, MK diperhadapkan dengan masalah PHPU pilpres 9 juli 2014 dimana pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta menggugat hasil penyelenggaraan pilpres yang dilaksanakan oleh KPU dan memenangkan pasangan nomor urut 2 Jokowi JK. Yang menarik disini adalah ujian terberat MK adalah menjaga kredibilitas lembaga terkait pilpres, karena dalam momentum pilpres ini memutuskan masa depan bangsa dan Negara Republik Indonesia karena memutuskan siapa yang layak menahkodai presiden RI ke 7. Sehingga bagi kami GMNI Cabang Makassar menilai bahwa Hakim MK harus tetap berada pada koridor kejujuran dan taat pada asas kepastian hukum dalam menegakkan kebenaran memutuskan sengketa pilpres sesuai dengan fakta hukum bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak memiliki cukup bukti. Tandas Bung Sofyanto Torau selaku Ketua GMNI Cabang Makassar. Lanjut Bung Sofyan sapaan akrabnya, MK sebagai lembaga peradilan modern harus tetap konsisten dalam menjaga kredibilitas apalagi MK sudah memiliki beban masa lalu dengan kasus korupsi Suap pilkada Lebak Banten yang menimpa Akil Mochtar selaku mantan ketua MK sehingga rakyat Indonesia mensangsikan kredibilitas MK, hanya bagi kami GMNI cabang Makassar tetap melihat secara objektif dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk segera menuntaskan sengketa pilpres dengan arif dan bijaksana dan atas nama organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) cabang Makassar kami ucapkan selamat Dirgahayu bagi Mahkamah Konstitusi yang ke 11 tahun (13 agustus 2003-13 agustus 2014).

0 komentar:

Posting Komentar