
Sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi yang di singkat MK yang
merupakan salah satu bentuk peradilan modern yang mengkaji UU atas UUD NRI 1945
dan sengketa pemilu, lahir 11 tahun silam tanggal 13 agustus 2003, lewat UU
nomor 24 tahun 2003 yang di sahkan oleh presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam
memasuki umur 11 tahun, MK diperhadapkan dengan masalah PHPU pilpres 9 juli
2014 dimana pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta menggugat hasil penyelenggaraan
pilpres yang dilaksanakan oleh KPU dan memenangkan pasangan nomor urut 2 Jokowi
JK. Yang menarik disini adalah ujian terberat MK adalah menjaga kredibilitas
lembaga terkait pilpres, karena dalam momentum pilpres ini memutuskan masa
depan bangsa dan Negara Republik Indonesia karena memutuskan siapa yang layak
menahkodai presiden RI ke 7. Sehingga bagi kami GMNI Cabang Makassar menilai
bahwa Hakim MK harus tetap berada pada koridor kejujuran dan taat pada asas
kepastian hukum dalam menegakkan kebenaran memutuskan sengketa pilpres sesuai
dengan fakta hukum bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak memiliki cukup
bukti. Tandas Bung Sofyanto Torau selaku Ketua GMNI Cabang Makassar. Lanjut
Bung Sofyan sapaan akrabnya, MK sebagai lembaga peradilan modern harus tetap
konsisten dalam menjaga kredibilitas apalagi MK sudah memiliki beban masa lalu
dengan kasus korupsi Suap pilkada Lebak Banten yang menimpa Akil Mochtar selaku
mantan ketua MK sehingga rakyat Indonesia mensangsikan kredibilitas MK, hanya
bagi kami GMNI cabang Makassar tetap melihat secara objektif dan menyerahkan
sepenuhnya kepada MK untuk segera menuntaskan sengketa pilpres dengan arif dan
bijaksana dan atas nama organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI)
cabang Makassar kami ucapkan selamat Dirgahayu bagi Mahkamah Konstitusi yang ke
11 tahun (13 agustus 2003-13 agustus 2014).
0 komentar:
Posting Komentar