GMNI CABANG MAKASSAR MENGECAM ATAS TINDAK REPRESIF KEPOLISIAN KEPADA WARTAWAN

Oleh : SOFYANTO TORAU
Ketua GMNI Cabang Makassar

Makassar, kejadian yang menimpa wartawan saat terjadi demonstrasi di kampus UNM yang memakan korban luka-luka yang dilakukan oleh pihak kepolisian tentu sangat mencoreng dunia demokrasi di Indonesia, pasalnya hari ini Indonesia merupakan negara yang baru yakni era Reformasi dimana kebebasan pers diakui oleh negara.
peristiwa kekerasan pada Kamis (13/11/2014) itu terjadi ketika polisi menyerbu kampus dan menyerang mahasiswa. Saat itu, polisi juga merusak sepeda motor mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah. Jurnalis yang mengabadikan tindakan itu justru menjadi sasaran selanjutnya oleh polisi.

Hingga Kamis malam, ada tujuh jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Satu di antaranya, Waldy, Metro TV, mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala kiri depan. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut. Selain Waldy, wartawan yang terluka lainnya adalah Iqbal Lubis (Koran Tempo), Ikrar Assegaf (Celebes TV), Asep (Rakyat Sulsel), Zulkarnain "Aco" (TV One), Rifki (Celebes Online), Fadly (media online kampus). Rata-rata, mereka dianiaya dengan cara ditendang, ditinju, dan dijambak. Peralatan kerja mereka dirampas, dirusak, dan disita.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Oleh sebab itu dengan kejadian yang menimpa para jurnalis tersebut kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang makassar sangat menyesalkan kejadian tersebut dan mengecam pihak kepolisian yang memukuli pihak wartawan, sehingga membuat beberapa wartawan mengalami luka-luka, ini merupakan tindakan yang represif dan merupakan tindakan yang jauh dari semangat aturan konstitusi negara Indonesia. Oleh sebab itu kami meminta kepada Kapolri Jenderal Sutarman atas kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap jurnalis peliput demonstrasi di Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan,untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengevaluasi sejauhmana kinerja kapolda sulselbar Inspektur Jendral (Irjen) Pol Anton Setiadi  dan kapolrestabes makassar Kombes Pol Fery Abraham yang tidak becus dalam mengendalikan bawahannya. Semoga kasus ini tidak terulang lagi di kemudian hari karena ini merupakan tamparan yang sangat berat bagi seluruh insan pers di tanah air. Tandas Bung Sofyan Torau sapaan akrab Ketua GMNI Cabang Makassar.

0 komentar:

Posting Komentar